Perlengkapan
dan Peralatan Penunjang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Perlengkapan
dan Peralatan Penunjang Program K3 dalam pelaksanaan proyek meliputi beberapa
hal antara lain :
1.
Promosi Program K3
Promosi
Program K3 meliputi :
a. Pemasangan Bendera K3, Bendera
Negara, dan Bendera Perusahaan
b. Pemasangan Sign Board K3 yang dapat
berisi antara lain : Slogan-slogan yang mengingatkan akan perlunya bekerja
dengan selamat. Selain itu juga berisi gambar-gambar atau pamflet tentang
bahaya/kecelakaan yang mungkin terjadi di lokasi proyek. Slogan maupun
pamflet-pamflet dapat dipasang di kantor proyek atau lokasi pekerjaan di
lapangan.
2.
Sarana Peralatan untuk K3
Sarana
peralatan untuk K3 terdiri dari :
a. Yang melekat pada orang, yaitu :
· Topi helm
· Sepatu Lapangan
· Sabuk Pengaman untuk pekerja di tempat yang tinggi
· Sarung tangan untuk pekerja tertentu
· Masker pengaman untuk gas beracun untuk pekerja tertentu
· Kaca mata untuk las
· Obat-obatan untuk P3K
· Pelampung tenang (untuk lokasi tertentu)
b. Sarana Peralatan Lingkungan
· Tabung Pemadam Kebakaran pada ruang-ruang
· Pagar Pengaman yang mana pada pekerjaan tertentu harus
dipasang pagar seperti railing pagar untuk lokasi penggalian,tepi bangunan
tinggi, dan lain sebagainya
· Penangkal Petir
· Pemeliharaan jalan kerja dan jembatan kerja
· Jaring pengaman sekitar tepi bangunan
c. Rambu-rambu peringatan
Fungsi rambu-rambu peringatan antara lain, untuk :
· Peringatan Bahaya dari atas
· Peringatan Bahaya benturan kepala
· Peringatan bahaya longsoran
· Peringatan Bahaya kebakaran
· Peringatan untuk memakai alat pengaman kerja
· Larangan utnuk memasuki area tertentu
· Petunjuk untuk melapor
Dalam
hal ini ada beberapa catatan antara lain yaitu menganggap bahwa kalau
sudah memenuhi sarana peralatan K3 berarti sudah memenuhi persyaratan K3.
Padahal sarana peralatan K3 ini adalah hanya sabahagian sistem dari K3. Bekerja
dengan K3 yang benar adalah bila memenuhi 3 hal sebagai berikut :
1.
Manusia
Dalam
hal ini sebagai pengawas dan pekerja mempunyai sikap kerja yang benar, yaitu :
· Mempunyai pengetahuan dan
keterampilan K3
· Berperilaku sesuai dengan ketentuan
K3
· Sehat Jasmani dan Rohani
2.
Mesin/alat kerja serta sarana
peralatan K3 sesuai dengan ketentuan
3.
Lingkungan kerja sesuai dengan
ketentuan, yaitu meliputi lay out planning ( perencanaan tata letak,house
keeping (pemeliharaan peralatan), dan penerangan serta ventilasi.
1 Keamanan
Kerja
Pengertian
keselamatan kerja adalah keselamatan yang bertalian dengan mesin,
pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan
lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan. Keselamatan kerja bersasaran
segala tempat kerja, baik didarat, didalam tanah, dipermukaan air, didalam
air, maupun diudara. Tempat-tempat demikian tersebar pada segenap kegiatan
ekonomi, seperti pertanian, industri, pertambangan, perhubungan, pekerjaan
umum, jasa dan lain-lain. Salah satu aspek penting sasaran keselamatan kerja
mengingat resiko bahanya adalah penerapan teknologi, terutama teknologi
yang lebih maju dan mutakhir. Keselamatan kerja adalah tugas semua orang yang
bekerja. Keselamatan kerja adalah dari, oleh, untuk setiap tenaga kerja serta
orang lainnya dan juga masyarakat pada umumnya. Keamanan kerja adalah
unsur-unsur penunjang yang mendukung terciptanya suasana kerja yang aman, baik
berupa materil maupun nonmateril.
Unsur-unsur penunjang keamanan yang
bersifat material diantaranya sebagai berikut.
1. Baju
kerja
2. Helm
3. Kaca
mata
4. Sarung
tangan
5. Sepatu
Unsur-unsur penunjang keamanan yang
bersifat nonmaterial adalah sebagai berikut.
1. Buku
petunjuk penggunaan alat
2. Rambu-rambu
dan isyarat bahaya.
3. Himbauan-himbauan
4. Petugas
keamanan
Tujuan Keselamatan Kerja :
· Melindungi
para pekerja dan orang lain di tempat kerja.
· Menjamin
agar setiap sumber produksi dapat dipakai secara aman dan effisien.
· Menjamin
proses produksi berjalan secara aman
2. Kesehatan
Kerja
Kesehatan
kerja adalah suatu kondisi kesehatan yang bertujuan agar masyarakat pekerja memperoleh
derajat kesehatan setinggi-tingginya, baik jasmani, rohani, maupunsosial,
dengan usaha pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit atau gangguan
kesehatan yang disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja maupun penyakit
umum.
Kesehatan dalam ruang lingkup kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja tidak hanya diartikan sebagai suatu keadaan bebas dari penyakit. Menurut Undang-Undang Pokok Kesehatan RI No. 9 Tahun 1960, BAB I pasal 2, keadaan sehat diartikan sebagai kesempurnaan keadaan jasmani, rohani, dan kemasyarakatan.
Kesehatan dalam ruang lingkup kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja tidak hanya diartikan sebagai suatu keadaan bebas dari penyakit. Menurut Undang-Undang Pokok Kesehatan RI No. 9 Tahun 1960, BAB I pasal 2, keadaan sehat diartikan sebagai kesempurnaan keadaan jasmani, rohani, dan kemasyarakatan.
3. Keselamatan Kerja
Keselamatan
kerja dapat diartikan sebagai keadaan terhindar dari bahaya selama melakukan
pekerjaan. Dengan kata lain keselamatan kerja merupakan salah
sau faktoryang harus dilakukan selama bekerja. Tidak ada seorang pun
didunia ini yang menginginkan terjadinya kecelakaan. Keselamatan
kerja sangat bergantung .pada jenis, bentuk, dan lingkungan dimana pekerjaan
itu dilaksanakan.
Unsur-unsur
penunjang keselamatan kerja adalah sebagai berikut:
a. Adanya
unsur-unsur keamanan dan kesehatan kerja yang telah dijelaskan diatas.
b. Adanya
kesadaran dalam menjaga keamanan dan kesehatan kerja.
c. Teliti
dalam bekerja
d. Melaksanakan
Prosedur kerja dengan memperhatikan keamanan dan kesehatan kerja.
Keselamatan
yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses
pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara
melakukan pekerjaan (Suma’mur).Sasaran Segala tempat kerja (darat, di dalam
tanah, permukaan dan dalam air, udara) :
· Industri
· Pertanian
· Purtambangan
· Perhubungan
· Pekerjaan
umum
· Jas
Dengan
demikian dapat disimpulkan bahwa Kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja
adalah upaya perlindungan bagi tenaga kerja agar selalu dalam keadaan sehat dan
selamat selama bekerja di tempat kerja. Tempat kerja adalah ruang tertutup atau
terbuka, bergerak atau tetap, atau sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan
usaha dan tempat terdapatnya sumber-sumber bahaya.
Kecelakaan
kerja dapat dibedakan menjadi kecelakaan yang disebabkan oleh :
1. Mesin
2. Alat
angkutan
3. Peralatan
kerja yang lain
4. Bahan
kimia
5. Lingkungan
kerja
6. Penyebab
yang lain
Kerugian Akibat Kecelakaan Kerja
1. Kerugian
Langsung
- Penderitaan pribadi, rasa kehilangan dari anggota keluarga korban
2. Kerugian
Tak langsung (tersembunyi)
- Kerusakan mesin dan peralatan, terganggunya produksi, terganggunya waktu kerja karyawan dll.
Sebab-sebab kecelakaan
1. Tindak
perbuatan manusia yang tidak memenuhi keselamatan (unsafe human acts)
2. Keadaan-
keadaan lingkungan yang tidak aman (unsafe conditions)
Faktor utama:
1. Peralatan teknis
2.
Lingkungan kerja
3.
Pekerja
80-85%
kecelakaan disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan manusia Suatu pendapat:
Langsung atau tidak langsung semua kecelakaan disebabkan oleh semua manusia
yang terlibat dalam suatu kegiatan.
Teori penyebab kecelakaan yang
pernah diajukan
1.
Teori kemungkinan murni (pure change theory)
2. Teori kecenderungan untuk celaka
(Accident prone theory ) Tidak dapat menjelaskan asal usul penyebab
sesungguhnya kecelakaan
· TUJUAN
KESEHATAN, KESELAMATAN DAN KEAMANAN KERJA
Kesehatan, keselamatan, dan keamanan
kerja bertujuan untuk menjamin kesempurnaan atau kesehatan jasmani dan rohani
tenaga kerja serta hasil karya dan budayanya.
Secara singkat, ruang lingkup kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja adalah sebagaai berikut :
Secara singkat, ruang lingkup kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja adalah sebagaai berikut :
1. Memelihara
lingkungan kerja yang sehat.
2. Mencegah,
dan mengobati kecelakaan yang disebabkan akibat pekerjaan sewaktu bekerja.
3. Mencegah
dan mengobati keracunan yang ditimbulkan dari kerja
4. Memelihara moral,
mencegah, dan mengobati keracunan yang timbul dari kerja.
5. Menyesuaikan
kemampuan dengan pekerjaan, dan
6. Merehabilitasi
pekerja yang cedera atau sakit akibat pekerjaan.
Keselamatan kerja mencakup pencegahan kecelakaan kerja dan perlindungan terhadap terhadap tenaga kerja dari kemungkinan terjadinya kecelakaan sebagai akibat dari kondisi kerja yang tidak aman dan atau tidak sehat.
Syarat-syarat kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja ditetapkan sejak tahap perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan, dan penyimpanan bahan, barang, produk teknis, dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.
Keselamatan kerja mencakup pencegahan kecelakaan kerja dan perlindungan terhadap terhadap tenaga kerja dari kemungkinan terjadinya kecelakaan sebagai akibat dari kondisi kerja yang tidak aman dan atau tidak sehat.
Syarat-syarat kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja ditetapkan sejak tahap perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan, dan penyimpanan bahan, barang, produk teknis, dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.
Adapun
yang menjadi tujuan keselamatan kerja adalah sebagai berikut:
- Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional.
- Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada ditempat kerja.
- Sumber produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman dan efisien.
Dalam hubungan kondisi-kondisi dan
situasi di Indonesia, keselamatan kerja dinilai seperti berikut:
- Keselamatan kerja adalah sarana utama untuk pencegahan kecelakaan, cacat dan kematian sebagai akibat kecelakaan kerja. Keselamatan kerja yang baik adalah pintu gerbang bagi keamanan tenaga kerja, kecelakaan selain menjadi sebab hambatan-hambatan langsung juga merupakan kerugian-kerugian secara tidak langsung, yakni kerusakan mesin dan peralatan kerja, terhentinya proses produksi untuk beberapa saat, kerusakan pada lingkungan kerja dan lain-lain. Biaya-biaya sebagai akibat kecelakaan kerja, baik langsung ataupun tidak langsung, cukup bahkan kadang-kadang terlampau besar sehingga bila diperhitungkan secara nasional hal itu merupakan kehilangan yang berjumlah besar.
- Analisa kecelakaan secara nasional berdasarkan angka-angka yang masuk atas dasar wajib lapor kecelakaan dan data kompensasinya, dewasa ini seolah-olah relatif rendah dibandingkan dengan banyaknya jam kerja tenaga kerja.
- Potensi-potensi bahaya yang mengancam keselamatan pada berbagai sektor kegiatanekonomi jelas dapat diobservasi, misalnya: (a) Sektor pertanian yang juga meliputi perkebunan menampilkan aspek-aspek bahaya potensial seperti modernisasi pertanian dengan penggunaan racun-racun hama dan pemakaian alay baru seperti mekanisasi. (b) Sektor industri disertai bahaya-bahaya potensial seperti keracunan- keracunan bahan kimia, kecelakaan-kecelakaan oleh mesin, kebakaran, ledakan-ledakan dan lain-lain. (c) Sektor pertambangan mempunyai risiko-risiko khusus sebagai akibat kecelakaan tambang, sehingga keselamatan pertambangan perlu dikembangkan secara sendiri, minyak dan gas bumi termasuk daerah rawan kecelakaan. (d) Sektor perhubungan ditandai dengan kecelakaan-kecelakaan lalu lintas darat, laut dan udara serta bahaya-bahaya potensial pada industri pariwisata, demikian pula telekomunikasi mempunyai kekhususan dalam risiko bahaya. (e) Sektor jasa, walaupun biasanya tidak rawan kecelakaan juga menghadapkan problematik bahaya kecelakaan khusus.
- Menurut observasi, angka frekuensi untuk kecelakaan-kecelakaan ringan yang tidak menyebabkan hilangnya hari kerja tetapi hanya jam kerja masih terlalu tinggi. Padahal dengan hilangnya satu atau dua jam sehari mengakibatkan kehilangan jam kerja yang besar secara keseluruhan.
- Analisa kecelakaan memperlihatkan bahwa untuk setiap kecelakaan ada faktor penyebabnya, sebab-sebab tersebut bersumber kepada alat-alat mekanik dan lingkungan serta kepada manusianya sendiri. Untuk mencegah kecelakaan, penyebab-penyebab ini harus dihilangkan.
- 85% dari sebab-sebab kecelakaan adalah faktor manusia, maka dari itu usaha-usaha keelamatan selain ditujukan kepada teknik mekanik juga harus memperhatikan secara khusus aspek manusiawi. Dalam hubungan ini, pendidikan dan penggairahan keselamatan kerja kepada tenaga kerja merupakan sarana yang sangat penting.
- Sekalipun upaya-upaya pencegahan telah maksimal, kecelakaan masih mungkin terjadi dan dalam hal ini adalah besar peranan kompensasi kecelakaan sebagai suatu segi jaminan sosial untuk meringankan bebab penderita.
· Undang-undang
Keselamatan Kerja
UU
Keselamatan Kerja yang digunakan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja,
menjamin suatu proses produksi berjalan teratur dan sesuai rencana, dan
mengatur agar proses produksi berjalan teratur dan sesuai rencana, dan mengatur
agar proses produksi tidak merugikan semua pihak. Setiap tenaga kerja berhak
mendapatkan perlindungan keselamatan dalam melakukan pekerjaannya untuk
kesejahteraan dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional.
UU
Keselamatan Kerja yang berlaku di Indonesia sekarang adalah UU Keselamatan
Kerja (UUKK) No. 1 tahun 1970. Undang-undang ini merupakan undang-undang pokok
yang memuat aturan-aturan dasar atau ketentuan-ketentuan umum tentang
keselamatan kerja di segala macam tempat kerja yang berada di wilayah kekuasaan
hukum NKRI.
Dasar
hukum UU No. 1 tahun 1970 adalah UUD 1945 pasal 27 (2) dan UU No. 14 tahun
1969. Pasal 27 (2) menyatakan bahwa: “Tiap-tiap warganegara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Ini berarti setiap
warga negara berhak hidup layak dengan pekerjaan yang upahnya cukup dan tidak
menimbulkan kecelakaan/ penyakit. UU No. 14 tahun 1969 menyebutkan bahwa tenaga
kerja merupakan modal utama serta pelaksana dari pembangunan.
Ruang lingkup pemberlakuan UUKK dibatasi oleh adanya 3 unsur yang harus dipenuhi secara kumulatif terhadap tempat kerja.
Ruang lingkup pemberlakuan UUKK dibatasi oleh adanya 3 unsur yang harus dipenuhi secara kumulatif terhadap tempat kerja.
Tiga unsur yang harus dipenuhi
adalah:
1. Tempat
kerja di mana dilakukan pekerjaan bagi suatu usaha.
2. Adanya
tenaga kerja, dan
3. Ada
bahaya di tempat kerja.
UUKK bersifat preventif, artinya
dengan berlakunya undang-undang ini, diharapkan kecelakaan kerja dapat dicegah.
Inilah perbedaan prinsipil yang membedakan dengan undang-undang yang berlaku
sebelumnya. UUKK bertujuan untuk mencegah, mengurangi dan menjamin tenaga kerja
dan orang lain ditempat kerja untuk mendapatkan perlindungan, sumber produksi
dapat dipakai dan digunakan secara aefisien, dan proses produksi berjalan
lancar.
· Memahami
Prosedur yang Berkaitan dengan Keamanan
Prosedur
yang berkaitan dengan keamanan (SOP, Standards Operation Procedure) wajib
dilakukan. Prosedur itu antara lain adalah penggunaan peralatan kesalamatan
kerja. Fungsi utama dari peralatan keselamatan kerja adalah melindungi dari
bahaya kecelakaan kerja dan mencegah akibat lebih lanjut dari kecelakaan kerja.
Pedoman dari ILO (International Labour Organization) menerangkan bahawa
kesehatan kerja sangat penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja.
Pedoman itu antara lain:
a. Melindungi
pekerja dari setiap kecelakaan kerja yang mungkin timbul dari pekerjaan dan
lingkungan kerja.
b. Membantu
pekerja menyesuaikan diri dengan pekerjaannya
c. Memelihara
atau memperbaiki keadaan fisik, mental, maupun sosial para pekerja.
Alat keselamatan kerja yang biasanya dipakai oleh tenaga kerja adalah helm, masker, kacamata, atau alat perlindungan telinga tergantung pada profesinya.
Alat keselamatan kerja yang biasanya dipakai oleh tenaga kerja adalah helm, masker, kacamata, atau alat perlindungan telinga tergantung pada profesinya.
· Alat-alat
pelindung badan
Pada
waktu melaksanakan pekerjaan, badan kita harus benar-benar terlindung dari
kemungkinan terjadinya kecelakaan. Untuk melindungi diri dari resiko yang
ditimbulkan akibat kecelakaan, maka badan kita perlu menggunakan ala-alat
pelindung ketika melaksanakan suatu pekerjaan.
Berikut
ini akan diuraikan beberapa alat pelindung yang biasa dipakai dalam melakukan
pekerjaan listrik dan elektronika.
a.Pakaian kerja
Pemilihan dan pemakaian pakaian
kerja dilakukan berdasarkan ketentuan berikut.
· Pemakaian
pakaian mempertimbangkan bahaya yang mungkin dialami
· Pakaian
longgar, sobek, dasi, dan arloji tidak boleh dipakai di dekat bagian mesin
· Jika
kegiatan produksi berhubungan dengn bahaya peledakan/ kebakaran maka harus
memakai pakaian yang terbuat dari seluloid.
· Baju
lengan pendek lebih baik daripada baju lengan panjang.
· Benda
tajam atau runcing tidak boleh dibawa dalam kantong.
· Tenaga
kerja yang berhubungan langsung dengan debu, tidak boleh memakai pakaian
berkantong atau mempunyai lipatan.
Teori: Hukum Keselamatan dan
Kesehatan Kerja
Keselamatan
dan kesehatan kerja (K3) merupakan instrumen yang memproteksi pekerja,
perusahaan, lingkungan hidup, dan ma-syarakat sekitar dari bahaya akibat
kecelakaan kerja. Perlindungan tersebut merupakan hak asasi yang wajib dipenuhi
oleh perusahaan. K3 bertujuan mencegah, mengurangi, bahkan menihilkan risiko
kecelakaan kerja (zero accident). Penerapan konsep ini tidak boleh dianggap
sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang
menghabiskan banyak biaya (cost) perusahaan, melainkan harus dianggap sebagai
bentuk investasi jangka panjang yang memberi keuntungan yang berlimpah pada
masa yang akan datang.
Bagaimana
K3 dalam perspektif hukum? Ada tiga aspek utama hukum K3 yaitu norma
keselamatan, kesehatan kerja, dan kerja nyata. Norma keselamatan kerja
merupakan sarana atau alat untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja yang
tidak diduga yang disebabkan oleh kelalaian kerja serta lingkungan kerja yang
tidak kondusif. Konsep ini diharapkan mampu menihilkan kecelakaan kerja
sehingga mencegah terjadinya cacat atau kematian terhadap pekerja, kemudian
mencegah terjadinya kerusakan tempat dan peralatan kerja. Konsep ini juga
mencegah pencemaran lingkungan hidup dan masyarakat sekitar tempat kerja.Norma
kesehatan kerja diharapkan menjadi instrumen yang mampu menciptakan dan
memelihara derajat kesehatan kerja setinggi-tingginya.
K3
dapat melakukan pencegahan dan pemberantasan penyakit akibat kerja, misalnya
kebisingan, pencahayaan (sinar), getaran, kelembaban udara, dan lain-lain yang
dapat menyebabkan kerusakan pada alat pendengaran, gangguan pernapasan,
kerusakan paru-paru, kebutaan, kerusakan jaringan tubuh akibat sinar
ultraviolet, kanker kulit, kemandulan, dan lain-lain. Norma kerja berkaitan
dengan manajemen perusahaan. K3 dalam konteks ini berkaitan dengan masalah
pengaturan jam kerja, shift, kerja wanita, tenaga kerja kaum muda, pengaturan jam
lembur, analisis dan pengelolaan lingkungan hidup, dan lain-lain. Hal-hal
tersebut mempunyai korelasi yang erat terhadap peristiwa kecelakaan kerja.
Eksistensi
K3 sebenarnya muncul bersamaan dengan revolusi industri di Eropa, terutama
Inggris, Jerman dan Prancis serta revolusi industri di Amerika Serikat. Era ini
ditandai adanya pergeseran besar-besaran dalam penggunaan mesin-mesin produksi
menggantikan tenaga kerja manusia. Pekerja hanya berperan sebagai operator.
Penggunaan mesin-mesin menghasilkan barang-barang dalam jumlah berlipat ganda
dibandingkan dengan yang dikerjakan pekerja sebelumnya. Revolusi IndustriNamun,
dampak penggunaan mesin-mesin adalah pengangguran serta risiko kecelakaan dalam
lingkungan kerja. Ini dapat menyebabkan cacat fisik dan kematian bagi pekerja.
Juga dapat menimbulkan kerugian material yang besar bagi perusahaan. Revolusi
industri juga ditandai oleh semakin banyak ditemukan senyawa-senyawa kimia yang
dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan fisik dan jiwa pekerja (occupational
accident) serta masyarakat dan lingkungan hidup.
Pada
awal revolusi industri, K3 belum menjadi bagian integral dalam perusahaan. Pada
era in kecelakaan kerja hanya dianggap sebagai kecelakaan atau resiko kerja
(personal risk), bukan tanggung jawab perusahaan. Pandangan ini diperkuat
dengan konsep common law defence (CLD) yang terdiri atas contributing
negligence (kontribusi kelalaian), fellow servant rule (ketentuan kepegawaian),
dan risk assumption (asumsi resiko) (Tono, Muhammad: 2002). Kemudian konsep ini
berkembang menjadi employers liability yaitu K3 menjadi tanggung jawab
pengusaha, buruh/pekerja, dan masyarakat umum yang berada di luar lingkungan
kerja.Dalam konteks bangsa Indonesia, kesadaran K3 sebenarnya sudah ada sejak
pemerintahan kolonial Belanda. Misalnya, pada 1908 parlemen Belanda mendesak
Pemerintah Belanda memberlakukan K3 di Hindia Belanda yang ditandai dengan
penerbitan Veiligheids Reglement, Staatsblad No. 406 Tahun 1910. Selanjutnya,
pemerintah kolonial Belanda menerbitkan beberapa produk hukum yang memberikan
perlindungan bagi keselamatan dan kesehatan kerja yang diatur secara terpisah
berdasarkan masing-masing sektor ekonomi. Beberapa di antaranya yang menyangkut
sektor perhubungan yang mengatur lalu lintas perketaapian seperti tertuang
dalam Algemene Regelen Betreffende de Aanleg en de Exploitate van Spoor en
Tramwegen Bestmend voor Algemene Verkeer in Indonesia (Peraturan umum tentang
pendirian dan perusahaan Kereta Api dan Trem untuk lalu lintas umum Indonesia)
dan Staatblad 1926 No. 334, Schepelingen Ongevallen Regeling 1940 (Ordonansi
Kecelakaan Pelaut), Staatsblad 1930 No. 225, Veiligheids Reglement (Peraturan
Keamanan Kerja di Pabrik dan Tempat Kerja), dan sebagainya. Kepedulian Tinggi
Pada awal zaman kemerdekaan, aspek K3 belum menjadi isu strategis dan menjadi
bagian dari masalah kemanusiaan dan keadilan. Hal ini dapat dipahami karena
Pemerintahan Indonesia masih dalam masa transisi penataan kehidupan politik dan
keamanan nasional. Sementara itu, pergerakan roda ekonomi nasional baru mulai
dirintis oleh pemerintah dan swasta nasional.
K3
baru menjadi perhatian utama pada tahun 70-an searah dengan semakin ramainya
investasi modal dan pengadopsian teknologi industri nasional
(manufaktur). Perkembangan tersebut mendorong pemerintah melakukan regulasi
dalam bidang ketenagakerjaan, termasuk pengaturan masalah K3. Hal ini tertuang
dalam UU No. 1 Tahun 1070 tentang Keselamatan Kerja, sedangkan peraturan
perundang-undangan ketenagakerjaan sebelumnya seperti UU Nomor 12 Tahun 1948
tentang Kerja, UU No. 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai
Tenaga Kerja tidak menyatakan secara eksplisit konsep K3 yang dikelompokkan
sebagai norma kerja.Setiap tempat kerja atau perusahaan harus melaksanakan
program K3. Tempat kerja dimaksud berdimensi sangat luas mencakup segala tempat
kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan tanah, dalam air, di udara
maupun di ruang angkasa.
Pengaturan hukum K3 dalam konteks di
atas adalah sesuai dengan sektor/bidang usaha. Misalnya, UU No. 13 Tahun 1992
tentang Perkerataapian, UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan (LLAJ), UU No. 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan beserta
peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya. Selain sekor perhubungan di atas,
regulasi yang berkaitan dengan K3 juga dijumpai dalam sektor-sektor lain
seperti pertambangan, konstruksi, pertanian, industri manufaktur (pabrik),
perikanan, dan lain-lain.Di era globalisasi saat ini, pembangunan nasional
sangat erat dengan perkembangan isu-isu global seperti hak-hak asasi manusia
(HAM), lingkungan hidup, kemiskinan, dan buruh. Persaingan global tidak hanya
sebatas kualitas barang tetapi juga mencakup kualitas pelayanan dan jasa.
Banyak perusahaan multinasional hanya mau berinvestasi di suatu negara jika
negara bersangkutan memiliki kepedulian yang tinggi terhadap lingkungan hidup.
Juga kepekaan terhadap kaum pekerja dan masyarakat miskin. Karena itu bukan
mustahil jika ada perusahaan yang peduli terhadap K3, menempatkan ini pada
urutan pertama sebagai syarat investasi.
KESELAMATAN
DAN KEAMANAN KERJA (K3)
Sistem keamanan dan keselamatan
kerja terhadap keseluruhan personil baik Pengawas, Pelaksana dan juga pekerja
terutama yang ada di dalam lingkungan pekerjaan menjadi hal yang sangat penting
dan perlu mendapat perhatian.
Untuk mencegah terjadinya kecelakaan
antara lain mengadakan sosialisasi K3, memasang rambu-rambu peringatan agar
bekerja hati-hati dan pemakaian alat-alat pengamanan untuk keselamatan kerja
dan perlindungan terhadap pekerjaan itu sendiri. Untuk melayani apabila terjadi
kecelakaan kecil disediakan kotak/almari P3K mengadakan kerja-sama dengan
Puskesmas terdekat. Apabila Puskesmas tidak mampu akan dirujuk ke Rumah Sakit
terdekat.
Seluruh tenaga kerja yang bekerja
pada proyek ini akan diikut sertakan dalam program Astek ataupun Jamsostek.
Secara
umum dapat diartikan tujuan penerapan K3 di proyek adalah agar tidak terjadi
kecelakaan kerja ( zero accident)
Program keselamatan dan kesehatan
kerja pada Proyek (RKP) meliputi :
· Kondisi
lingkungan lengkap dengan perencanaan site.
· Struktur
organisasi K3
· Pokok-pokok
perhatian K3
· Identifikasi
resiko kecelakaan dan pencegahan
· Identifikasi
kondisi dan alat yang dapat menimbulkan potensi bahaya.
· Jenis
kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
· Daftar
Instansi terkait.
· Kondisi
Lingkungan dan Perencanaan Site.
· Pengaturan
jalan mobilitas bahan, tenaga dan alat.
· Lokasi
penyimpanan bahan/material.
· Lokasi
fabrikasi
· Direksi
keet
· Barak
kerja.
Struktur
Organisasi Unit K3 :
· Ketua
Unit
K3 :
Kepala Proyek
· Sekretaris :
Teknik
· Bendahara :
Personalia dan Keuangan
· Pelaksana
K3 :
Para Pelaksana
· Anggota :
Seluruh personil proyek.
Pokok-pokok perhatian K3 :
Kecelakaan kerja akibat dri
penggunaan :
1. Alat
/ Mesin\
2. Tahapan/metode
pelaksanaan.
Penyakit akibat kerja
1. Suara
dan asap pengguna alat
2. Penggunaan
bahan kimia berbahaya
Pemaparan terhadap kondisi
lingkungan.
Pertolongan pertama pada kecelakaan
( P3K )
Usaha-usaha penyelamatan
Identifikasi
resiko kecelakaan dan pencegahan :
· Jatuh :
Menggunakan sabuk pengaman
Pemasangan jarring pengaman
Penggunaan scaffolding yang benar
Pemasangan pagar pengaman
Pemasangan rambu/tanda
· Kejatuhan : Pemakaian
helm pengaman
Pemasangan jaring pengaman.
Pemasangan rambu/tanda
· Luka : Pemakaian
sarung tangan, sepatu
· Sakit
mata : Pemakaian kacamata.
Pencegahan dan Penanggulangan
Kecelakaan :
· Pemasangan
poster/himbauan tentang K3
· Penggunaan
alat keselamatan kerja yang memadai (helm, sarung tangan, sepatu dll)
· Pemberian
rambu-rambu petunjuk dan larangan.
· Pemasangan
pagar pengaman di antara lantai dan tangga
· Briffing
setiap pagi kepada Mandor dan Sub yang terlibat.
· Menjaga
kondisi jalan kerja agar tetap layak pakai
· Penempatan
material/bahan yang sensitive/berbahaya dengan benar
· Menjaga
kondisi jalan kerja agar tetap layak pakai
· Perlu
mendapat perhatian terhadap alat yang menimbulkan suara bising, asap dan residu
lainnya.
· Penyediaaan
alat pemadam kebakaran
· Penempatan
Satpam
· Kerjasama
dengan klinik atau rumah sakit terdekat.
Pemeliharaan
Kesehatan :
· Penyediaan
air bersih
· Pembuatan
sarana MCK yang memadai
· Penyediaan
tempat sampah dan pembuangan keluar lokasi kerja
· Kerjasama
dengan klinik atau rumah sakit terdekat
Instansi
terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja :
· Depnakertrans
· Kepolisian
· Pemda
· Puskesmas/Dokter
· Perlindungan
Astek
Pelatihan
K3
Pada
umumnya program pelatihan K3 mencakup :
· Kebijakan
K3 Perusahaan
· Cara
bagaimana K3 dapat diorganisir di tempat kerja
· Prosedur
K3 dalam Perusahaan
· Pengendalian
bahaya dan resiko
· Undang-undang
K3
· Prosedur
keadaan darurat
Program
pelatihan K3 perlu mencakup beberapa kelompok sasaran, diantaranya :
· Manajemen
senior
· Manajer/supervisor
· Karyawan
· Orang
yang mempunyai tanggung jawab penuh
· Operator
· Pengunjung
lokal/tamu
Perlengkapan
dan peralatan penunjang program K3, meliputi :
· Pemasangan
bendera K3, bendera perusahaan dan bendera Negara Republik Indonesia.
· Pemasangan
sign board K3 berupa slogan-slogan yang mengingatkan akan perlunya bekerja dengan
selamat, gambar-gambar atau pamflet tentang bahaya / kecelakaan yang mungkin
terjadi di lokasi pekerjaan. Slogan maupun pamflet dapat dipasang di
kantor proyek dan lokasi pekerjaan berlangsung .
Kegiatan
K3, meliputi :
Kelengkapan
administrasi
· Pendaftaran
proyek ke Disnaker setempat
Pihak pelaksana proyek wajib melapor
dan mendaftar ke Disnaker setempat, karena Disnaker adalah instansi pemerintah
yang berwenang dan bertanggung jawab menangani K3
· Pendaftaran
dan pembayaran ASTEK
Sesuai dengan ketentuan Negara,
perusahaan/proyek yang mempekerjakan tenaga kerja lebih dari 10 orang, wajib
melindungi pekerja melalui Asuransi Tenaga Kerja.
· Pendaftaran
dan pembayaran asuransi lainnya, misalnya CAR
· Izin
dari pihak yang terkait tentang penggunaan jalan dan jembatan
Untuk beberapa proyek kadang perlu
alat berat yang harus didatangkan dan bila keadaan jalan/jembatan relatif
kecil, perlu izin pihak terkait.
· Keterangan
laik pakai untuk penggunaan alat berat/ringan yang memerlukan rekomendasi dari
Depnaker atau instansi yang berwenang.
· Peralatan
proyek yang menyangkut keselamatan umum pada saat pengoperasian harus dimonitor
pemakaiannya oleh instansi pemerintah yang berwenang.
· Pemberitahuan
kepada pemerintah/lingkungan setempat perihal laporan tentang
keberadaan/kegiatan proyek.
Pengawasan Pelaksanaan K3 meliputi :
· Safety
Patrol : Suatu team yang terdiri dari 2 atau 3 orang yang
melaksanakan patroli selama lebih kurang 2 jam (tergantung lingkup proyek).
Dalam patroli masing-masing anggota safety patrol mencatat hal-hal yang tidak
sesuai ketentuan/yang mempunyai resiko kecelakaan. Ketentuan/tolok ukurnya
adalah : Safety Plan, Panduan pelaksanaan K3 dan hal-hal yang secara teknis
mengandung resiko.
· Safety
Supervisor : Petugas yang ditunjuk oleh Manager Proyek yang secara
terus menerus mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan dilihat dari
segi K3 : Safety Supervisor berwenang menegur dan memberikan instruksi langsung
terhadap para pelaksana di lapangan.
· Safety
Meeting : Rapat membahas hasil/laporan dari safety patrol maupun
hasil/laporan dari safety supervisor. Yang paling utama dalam safety meeting
adalah perbaikan atas pelaksanaan kerja yang tidak sesuai K3 dan perbaikan
system kerja untuk mencegah penyimpangan tidak terulang kembali.
· Pelaporan
dan Penanganan Kecelakaan : Pelaporan dan Penanganan kecelakaan
terdiri dari kecelakaan ringan, kecelakaan berat, kecelakaan dengan korban
meninggal dan kecelakaan peralatan berat.
Perlengkapan Diri (APD)
· Helmet:
Alluminium, Standard (CIC)
· Sepatu
lapangan : kulit, karet
· Jas
hujan
· Masker
las
· Kaca
mata las
· Sabuk
pengaman
· Tali
pengaman
· Masker
hidung
· Penutup
telinga
· Sarung
tangan
· Handy
Talky
· Senter
· Tas
Pinggang
· Kartu
pengenal.
Perlengkapan K3
· Tandu
Orang
· Alat
pemadam kebakaran
· Rambu-rambu
petunjuk
· Spanduk
K3
· MCK
· Pompa
air
· Mushola
· Bedeng
pekerja
· Ruang
Klinik
· P3K
· Papan
pengumuman.
Manajemen Pelaksanaan K3L dalam
Pelaksanaan di Proyek
Perusahaan
Jasa Konstruksi dalam melaksanakan pekerjaannya banyak menyerap tenaga kerja,
baik yang mempunyai kemampuan dan keahlian cukup maupun yang terbatas. Kegiatan
jasa konstruksi melibatkan banyak tenaga kerja, peralatan konstruksi,
mesin-mesin, bahan bangunan dan menerapkan berbagai macam teknologi. Dalam
melaksanakan pekerjaan konstruksi sering terjadi berbagai macam masalah seperti
robohnya perancah, tenaga kerja jatuh dari ketinggian, terkena aliran listrik
dan kecelakaan kerja lainnya. Untuk itu disusun Standart K3L bagi sector jasa
konstruksi yang ditujukan agar ditempat kerja tidak terjadi kerugian, gangguan
ataupun kecelakaan, menjaga keselamatan, kesehatan, sehingga pekerja dapat
melakukan pekerjaan merasa aman terhadap bahaya.
Syarat-syarat Manajemen K3L yang
akan diterapkan di proyek antara lain sebagai berikut :
· Memberi
pengarahan langsung kepada tenaga kerja setiap melaksanakan kegiatan guna
mencegah dan mengurangi kecelakaan.
· Memberi
pertolongan pertama pada kecelakaan
· Membekali
peralatan keamanan pada para pekerja pada saat melaksanakan pekerjaan
· Mencegah
dan mengurangi timbulnya penyakit dengan menjaga kebersihan setiap pekerja.
· Memberikan
fasilitas yang mencukupi dalam melaksanakan pekerjaan seperti lampu penerangan,
ataupun peralatan lain yang dibutuhkan.
· Memelihara
kesehatan dengan mengadakan pemeriksaan berkala dari ahli dalam bidang
kesehatan.
· Memperoleh
keserasian antara kondisi lingkungan setempat dengan keberadaan tenaga kerja,
peralatan kerja dan proses dan metode kerja.
· Menyesuaikan
dan menyempurnakan pengamanan pada para pekerja yang sedang bekerja.
· Menyediakan
fasilitas MCK yang mencukupi bagi pekerja.
· Menyediakan
obat-obatan di proyek.
Pengertian Kesehatan, Keselamatan, dan Keamanan Kerja
A. Pengertian Kesehatan, Keselamatan, dan Keamanan Kerja1. Keamanan Kerja
Keamanan kerja adalah unsur-unsur penunjang yang mendukung terciptanya suasana kerja yang aman, baik berupa materil maupun nonmateril.
a. Unsur-unsur penunjang keamanan yang bersifat material diantaranya sebagai berikut.
1) Baju kerja
2) Helm
3) Kaca mata
4) Sarung tangan
5) Sepatu
b. Unsur-unsur penunjang keamanan yang bersifat nonmaterial adalah sebagai berikut.
1) Buku petunjuk penggunaan alat
2) Rambu-rambu dan isyarat bahaya.
3) Himbauan-himbauan
4) Petugas keamanan
2. Kesehatan Kerja
Kesehatan kerja adalah suatu kondisi kesehatan yang bertujuan agar masyarakat pekerja memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya, baik jasmani, rohani, maupun sosial, dengan usaha pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit atau gangguan kesehatan yang disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja maupun penyakit umum.
Kesehatan dalam ruang lingkup kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja tidak hanya diartikan sebagai suatu keadaan bebas dari penyakit. Menurut Undang-Undang Pokok Kesehatan RI No. 9 Tahun 1960, BAB I pasal 2, keadaan sehat diartikan sebagai kesempurnaan keadaan jasmani, rohani, dan kemasyarakatan.
3. Keselamatan Kerja
Keselamatan kerja dapat diartikan sebagai keadaan terhindar dari bahaya selama melakukan pekerjaan. Dengan kata lain keselamatan kerja merupakan salah sau faktor yang harus dilakukan selama bekerja. Tidak ada seorang pun didunia ini yang menginginkan terjadinya kecelakaan. Keselamatan kerja sangat bergantung .pada jenis, bentuk, dan lingkungan dimana pekerjaan itu dilaksanakan.
Unsur-unsur penunjang keselamatan kerja adalah sebagai berikut:
a) Adanya unsur-unsur keamanan dan kesehatan kerja yang telah dijelaskan diatas.
b) Adanya kesadaran dalam menjaga keamanan dan kesehatan kerja.
c) Teliti dalam bekerja
d) Melaksanakan Prosedur kerja dengan memperhatikan keamanan dan kesehatan kerja.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja adalah upaya perlindungan bagi tenaga kerja agar selalu dalam keadaan sehat dan selamat selama bekerja di tempat kerja. Tempat kerja adalah ruang tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, atau sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan usaha dan tempat terdapatnya sumber-sumber bahaya.
Kecelakaan kerja dapat dibedakan menjadi kecelakaan yang disebabkan oleh :
1. Mesin
2. Alat angkutan
3. Peralatan kerja yang lain
4. Bahan kimia
5. Lingkungan kerja
6. Penyebab yang lain
B. Tujuan Kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja.
Kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja bertujuan untuk menjamin kesempurnaan atau kesehatan jasmani dan rohani tenaga kerja serta hasil karya dan budayanya.
Secara singkat, ruang lingkup kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja adalah sebagaai berikut :
a. Memelihara lingkungan kerja yang sehat.
b. Mencegah, dan mengobati kecelakaan yang disebabkan akibat pekerjaan sewaktu bekerja.
c. Mencegah dan mengobati keracunan yang ditimbulkan dari kerja
d. Memelihara moral, mencegah, dan mengobati keracunan yang timbul dari kerja.
e. Menyesuaikan kemampuan dengan pekerjaan, dan
f. Merehabilitasi pekerja yang cedera atau sakit akibat pekerjaan.
Keselamatan kerja mencakup pencegahan kecelakaan kerja dan perlindungan terhadap terhadap tenaga kerja dari kemungkinan terjadinya kecelakaan sebagai akibat dari kondisi kerja yang tidak aman dan atau tidak sehat.
Syarat-syarat kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja ditetapkan sejak tahap perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan, dan penyimpanan bahan, barang, produk teknis, dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.
C. Undang-undang Keselamatan Kerja
UU Keselamatan Kerja yang digunakan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, menjamin suatu proses produksi berjalan teratur dan sesuai rencana, dan mengatur agar proses produksi berjalan teratur dan sesuai rencana, dan mengatur agar proses produksi tidak merugikan semua pihak. Setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan keselamatan dalam melakukan pekerjaannya untuk kesejahteraan dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional.
UU Keselamatan Kerja yang berlaku di Indonesia sekarang adalah UU Keselamatan Kerja (UUKK) No. 1 tahun 1970. Undang-undang ini merupakan undang-undang pokok yang memuat aturan-aturan dasar atau ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja di segala macam tempat kerja yang berada di wilayah kekuasaan hukum NKRI.
Dasar hukum UU No. 1 tahun 1970 adalah UUD 1945 pasal 27 (2) dan UU No. 14 tahun 1969. Pasal 27 (2) menyatakan bahwa: “Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Ini berarti setiap warga negara berhak hidup layak dengan pekerjaan yang upahnya cukup dan tidak menimbulkan kecelakaan/ penyakit. UU No. 14 tahun 1969 menyebutkan bahwa tenaga kerja merupakan modal utama serta pelaksana dari pembangunan.
Ruang lingkup pemberlakuan UUKK dibatasi oleh adanya 3 unsur yang harus dipenuhi secara kumulatif terhadap tempat kerja. Tiga unsur yang harus dipenuhi adalah:
a. Tempat kerja di mana dilakukan pekerjaan bagi suatu usaha.
b. Adanya tenaga kerja, dan
c. Ada bahaya di tempat kerja.
UUKK bersifat preventif, artinya dengan berlakunya undang-undang ini, diharapkan kecelakaan kerja dapat dicegah. Inilah perbedaan prinsipil yang membedakan dengan undang-undang yang berlaku sebelumnya. UUKK bertujuan untuk mencegah, mengurangi dan menjamin tenaga kerja dan orang lain ditempat kerja untuk mendapatkan perlindungan, sumber produksi dapat dipakai dan digunakan secara aefisien, dan proses produksi berjalan lancar.
D. Memahami Prosedur yang Berkaitan dengan Keamanan
Prosedur yang berkaitan dengan keamanan (SOP, Standards Operation Procedure) wajib dilakukan. Prosedur itu antara lain adalah penggunaan peralatan kesalamatan kerja. Fungsi utama dari peralatan keselamatan kerja adalah melindungi dari bahaya kecelakaan kerja dan mencegah akibat lebih lanjut dari kecelakaan kerja. Pedoman dari ILO (International Labour Organization) menerangkan bahawa kesehatan kerja sangat penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja. Pedoman itu antara lain:
a. Melindungi pekerja dari setiap kecelakaan kerja yang mungkin timbul dari pekerjaan dan lingkungan kerja.
b. Membantu pekerja menyesuaikan diri dengan pekerjaannya
c. Memelihara atau memperbaiki keadaan fisik, mental, maupun sosial para pekerja.
Alat keselamatan kerja yang biasanya dipakai oleh tenaga kerja adalah helm, masker, kacamata, atau alat perlindungan telinga tergantung pada profesinya.
Alat-alat pelindung badanΓΌ
Pada waktu melaksanakan pekerjaan, badan kita harus benar-benar terlindung dari kemungkinan terjadinya kecelakaan. Untuk melindungi diri dari resiko yang ditimbulkan akibat kecelakaan, maka badan kita perlu menggunakan ala-alat pelindung ketika melaksanakan suatu pekerjaan.
Berikut ini akan diuraikan beberapa alat pelindung yang biasa dipakai dalam melakukan pekerjaan listrik dan elektronika.
a. Pakaian kerja
Pemilihan dan pemakaian pakaian kerja dilakukan berdasarkan ketentuan berikut.
• Pemakaian pakaian mempertimbangkan bahaya yang mungkin dialami
• Pakaian longgar, sobek, dasi, dan arloji tidak boleh dipakai di dekat bagian mesin
• Jika kegiatan produksi berhubungan dengn bahaya peledakan/ kebakaran maka harus memakai pakaian yang terbuat dari seluloid.
• Baju lengan pendek lebih baik daripada baju lengan panjang.
• Benda tajam atau runcing tidak boleh dibawa dalam kantong.
• Tenaga kerja yang berhubungan langsung dengan debu, tidak boleh memakai pakaian berkantong atau mempunyai lipatan.
artikel yang sangat bermanfaat
BalasHapuswww.sepatusafetyonline.com
http://fitriumimusyarofah.blogspot.co.id/2015/03/kesehatan-dan-keselamatan-kerja-k3-di.html?showComment=1457144751235#c2075868579642746125
BalasHapusSangat bermamfaat pengetahuan k3l,utk diterapkan diunit kerja.
BalasHapusartikel yang sangat penting untuk dibaca Sewa Infocus Pekanbaru
BalasHapus